Search

19 Desember 2025

Hubungan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan Bantuan Internasional

Foto [lingkarpos.com] : di antara reruntuhan dan puing-puing bekas banjir

Lingkarpos.com | Aceh Utara – Pernah dengar nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ?

Kalau belum, mari kita bahas siapa orang mereka. Ya, mereka adalah terpidana kasus Narkoba yang dikenal dengan istilah “Bali Nine”.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan Warga Negara Australia yang dieksekusi mati di Nusa Kambangan pada 29 April 2015, mereka divonis karena penyundulupan Heroin.

Mereka ditangkap pada Tahun 2005 di Bali, Indonesia, kemudian mereka divonis Hukuman Mati, mereka sempat mengajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak.

Kemudian pada akhir 2014 mereka mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Namun Presiden Republik Indonesia ke 7 itu menolak permohonan mereka.

Jadi apa hubungannya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan Bancana Banjir Bandang Sumatera ?

Nah sebelum sampai pembahasan sampai ke sana kita lihat dulu ke belakang tepatnya pada Tanggal 26 Desember 2004. Tahukah anda apa yang terjadi pada saat itu ? Ya ! Tepat sekali, saat itu Provinsi Aceh dilanda musibah yang sangat dahsyat yaitu Tsunami.

Menurut data Badan Nasional Penanggualang Bencana (BNPB) Koran meninggal dunia sebanyak 166.080 dan hilang 6.245.

Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Bencana tersebut sebagai Bencana Nasional dengan Keputussan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional Dan Hari Berkabung Nasional.

Dengan demikian bantuan Internasional pun datang secara berangsuran ke Aceh, salah satunya dari Australia.

Nah disinilah titik temu antara Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Bencana Nasional.

Sebelum kedua Warga Negara tersebut dieksekusi di Nusa Kambangan, Indonesia mendapat tekanan dari NGO HAM bahkan Amnesty Internasional mengutuk eksekusi ini dengan menyebutnya “tercela”.

Negara asal mereka juga melakukan lobi-lobi kepada Presiden Indonesia agar warga negaranya diampuni dan diekstradisi.

Namun Presiden Jokowi tidak menggubris dan tidak akan melunak terkait masalah politik dan hukum.

Mungkin karena tidak ada celah untuk melobi Joko Widodo. Perdana Menteri Australia saat itu yaitu Tony Abbott bahkan sampai menyinggung jasa Australia yang telah membantu Pemulihan Bencana Tsunami Aceh sebesar Rp 13 Triliun.

Tony Abbott ingin Indonesia mengingat jasa-jasa Australia yang telah membantu Indonesia sehingga jasa tersebut dapat merubah pikiran petinggi-petinggi Indonesia supaya Warganya diampuni.

Ternyata apapun keluh kesah Abbott, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tetap dieksekusi.

Pada akhirnya mungkin Pemerintah sampai saat ini tidak menerima bantuan Internasional serta tidak menetapkan status bencana Banjir Bandang dan Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional untuk menghindari intervensi Asing dikemudian hari.

Politik dan Hukum dalam negeri tidak boleh diintervensi oleh Asing kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Harga Mati !

Jadi bagaimana menurut anda, apakah ada alasan lain yang membuat Pemerintah menolak bantuan asing ?

*) Penulis Opini adalah Razjis Fadli