Lingkarpost.com | Banda Aceh – Akibat
lambannya proses pendataan terhadap korban banjir atau terdampak menunjukkan lemahnya kinerja birokrasi dan tata kelola pemerintah ditingkat gampong, kecamatan dan daerah sangat buruk
Masri Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, sangat menyayangkan atas lambannya proses pendataan terhadap korban yang terdampak, lambannnya kerja pemerintah gampong dan daerah ikut memperpanjang penderitaan korban bencana banjir di Aceh. “Ini sudah 50 hari pasca banjir, akan tetapi data saja masih belum siap, seharusnya pemerintah sudah bisa menyalurkan bantuan mana panik yang sangat dibutuhkan para korban, hal ini menunjukkan betapa bobroknya birokrasi dan tata kelola pemerintahan ditingkat gampong dan daerah,” sebut Masri, Sabtu 17 Januari 2026.
Selain terlambat dalam proses pendataan, kata Masri, banyak keluhan korban banjir yang mendapatkan perlakuan diskrimimatif, hal inibakibat adanya tebang pilih dari petugas pendataan ditingkat gampong.
“Ada laporan dari warga yang mengeluh karena mendapatkan perlakuan diskriminatif dari petugas yang melakukan pendataan di tingkat gampong, bahkan proses pendataan dilakukan di atas meja tanpa turun langsung melihat kondisi kerusakan rumah, sehingga ada beberapa korban yang mengalami rumahnya rusak parah, namun dalam pendataan rusak sedang dan ringan atau sebaliknya,,” ungkap Masri
Lambatnya pendataan ada indikasi terjadinya praktek manipulasi data korban, sehingga dikhawatirkan penerima bantuan tidak tepat sasaran. “Tidak tertutup kemingkinan adanya indikasi terjadinya praktek manipulasi data korban, dan ini yang paling kita khawatirkan, sebab berpotensi terjadi konflik di masyarakat,” cetusnya.
Masri menegaskan, akibat Lambannya pendataan secara valid terhadap data korban, Keuchik, Kepala Daerah Bupati/Walikota harus bertanggung jawab, sebab itu menyangkut nasib korban banjir.
“Atas keterlambatan data korban, Keuchik, Bupati/walikota, dan Camat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehap Recon ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pihak pihak yang bermain melakukan manipulasi data, karena itu bentuk kejahatan, bukan hanya merugikan korban yang benar-benar terdampak, akan tetapi menyebabkan kerugian negara, pungkasnya. (***)






