Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 14 September 2025. Pengumuman tersebut dituangkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara.
Dalam pengumuman itu, para peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://bit.ly/paruhwaktuacut2025. Namun, hingga Sabtu malam (20/9), link tersebut dilaporkan tidak dapat diakses oleh peserta.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan, terlebih setelah beredar informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai tautan alternatif https://bit.ly/46t6ej0?r=qr. Dalam tautan tersebut disebutkan peserta wajib mengisi data diri, kemudian mengirimkan dokumen dalam bentuk file RAR ke alamat email: pppkformasi2024@gmail.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, membenarkan penggunaan link alternatif tersebut.
“ yang ini benar, mengantisipasi sementara, karena ada gangguan teknis” ujarnya sabtu malam (20/9)