Desak Tertibkan Pasar Ilegal, Persatuan Pedagang Pasar Baktiya Gelar Aksi Di Kantor Camat

Puluhan Pedagang Pasar Baktiya Saat mengelar aksi Damai, meminta penertiɓan pasar ilegal, di halaman kantor Camat setempat. (Photo : ist)

Aceh Utara I Puluhan pedagang pasar yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar  (PPP) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, menggelar aksi protes keberadaan pasar ilegal di Kantor Camat Baktiya pada Senin, 26 mei 2025.

Aksi protes berjalan damai dan mendapat sabutan baik dari pihak kecamatan Baktiya, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Aceh Utara dalam upaya menyelesaikan masalah masyarakat ditingkat kecamatan.

Para pedagang kian resah, dengan menjamurnya bangunan pasar ilegal di Kota Alue Ie puteh kecamatan Baktiya itu, keberadaaan bangunan ilegal juga sangat merugikan para pedagang yang menempati bangunan pasar ikan yang dibangun pemerintah secara resmi di wilayah tersebut.

Tak hanya para pedagang pasar ikan dan daging, kemunculan pasar dadakan yang tak tersentuh aturan itu, juga mempengaruhi angka penjualan para pedangang yang menempati toko disekitar pasar resmi,

Jika terus dibiarkan, maka dikhawatirkan para pedangang di pasar pemerintah dan sekitarnya terpaksa menelan pahit, harus rela gulung tikar akibat kebangkrutan.

Dalam aksi damai yang berlangsung di kantor Camat Baktiya, para pedagang menyuarakan keberatan atas keberadaan pasar baru yang dibuka di jalan lintas Medan–Banda Aceh, Mereka menyebut pasar tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami dari Persatuan Pedagang Pasar di Kecamatan Baktiya dengan tegas menolak keberadaan pasar baru di Jalan Medan–Banda Aceh. Pasar tersebut didirikan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya, tidak memiliki izin usaha perikanan, serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Ishak perwakilan pedagang.

Menurut mereka, aktivitas pasar ilegal tersebut tidak hanya menciptakan persaingan tidak sehat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi pedagang resmi yang telah bertahun-tahun berjualan secara legal Serta juga menganggu aktivitas lalu lintas.

Para pedagang juga menyampaikan ultimatum, bahwa apabila permohonan mereka untuk penertiban tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala lebih besar.

Selain itu, para pedagang menyampaikan bahwa mereka telah melampirkan surat penolakan resmi kepada pihak pemerintah setempat, yaitu Kantor Camat Baktiya, sebagai bentuk keberatan terhadap keberadaan pasar baru yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat penolakan kepada Camat Baktiya. Namun kami tegaskan sekali lagi, apabila permohonan kami ini tidak segera ditanggapi, maka kami seluruh pedagang pasar siap untuk menggelar aksi demo dalam skala yang lebih besar,” tambah Muslem selaku perwakilan persatuan pedagang pasar juga.

Menanggapi hal tersebut, pihak Muspika Baktiya menyatakan kesiapannya untuk turun tangan. “Kami siap memediasi dan mengkoordinasikan dengan semua pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan sesuai aturan hukum,” ungkap PLT Camat Baktiya

Pedagang berharap pihak terkait atau yang berwenang segera mengambil tindakan konkret demi menjaga keadilan dan ketertiban. serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)

Related posts

Tidak Ada di Tempat, Bupati Ayah Wa Kirim Salam Untuk Ribuan Masyarakat yang Berkunjung ke Kediamannya

Bupati Aceh Utara Pimpin Pembongkaran Pembatas Pasar Panton Labu, Pedagang Ucapkan Terimakasih

Warga, Akademisi, Nelayan, dan LSM Gelar Deklarasi 4 Pulau Singkil Milik Aceh, Haji Uma Wakili Forbes DPR/DPD RI Sampaikan Pidato Perjuangan