LHOKSUKON | Sebanyak 182 Sekretaris Desa (SekDes) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara mulai 1 Januari 2025 dimutasi ke kantor kecamatan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 824/571/2024 tentang Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil Sekretaris Desa di Lingkungan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
Pemindahan ini mengakibatkan kekosongan jabatan keurani gampong (sekretaris desa) di banyak gampong. Sebagai solusi, posisi tersebut akan diisi oleh sekretaris desa non-ASN sesuai pedoman Surat Edaran Bupati Nomor 141/740/2022 tentang Penataan Administrasi Perangkat Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama disebutkan bahwa dalam hal terdapat jabatan perangkat gampong yang kosong akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugas setelah diberikan teguran, Geuchik (kepala desa) dapat menunjuk salah seorang perangkat gampong lain sebagai pelaksana tugas (Plt). Hal ini juga sesuai dengan Pasal 28 Ayat 4 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2019.
Kepala Bagian Pemerintahan Gampong (Pemkim) Aceh Utara, Mansur, Selasa (7/1/2025) membenarkan adanya kebijakan ini. “Terhitung mulai 1 Januari 2025, sebanyak 182 sekdes dimutasi ke kantor camat. Untuk mengisi kekosongan jabatan keurani gampong, Geuchik akan menunjuk Plt sekdes dan segera mengusulkan keurani gampong non-PNS yang definitif dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati,” jelasnya.
“untuk anggaran sebanyak 194 orang Sekdes non-ASN sudah dimasukkan dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2025,”.
Mansur juga menyebutkan bahwa jumlah SekDes ASN di Aceh Utara pada tahun 2024 tercatat sebanyak 194 orang. Namun, 12 diantaranya memasuki masa pensiun pada pertengahan 2024 hingga awal 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi di tingkat kecamatan sekaligus memberikan kesempatan kepada perangkat non-ASN untuk berperan dalam tata kelola pemerintahan gampong. []