Pendaftaran Panwascam diperpanjang, Panwaslih Aceh Utara: Khusus untuk 13 Kecamatan

Foto: Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman

LHOKSUKON | Panwaslih Aceh Utara mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslih Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 30 Juli 2024, menyusul jumlah pendaftar yang belum memenuhi ketentuan minimal hingga berakhirnya masa pendaftaran pada 29 Juli 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman mengatakan Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan pengawas kecamatan berlangsung adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk memberikan kesempatan kepada para calon pendaftar, Pokja Pembentukan Panwaslih Kecamatan Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2024. Perpanjangan ini difokuskan pada 13 kecamatan yang membutuhkan pemenuhan kuota pendaftar” ujar Sudirman

Berikut adalah daftar kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya:

1. Kecamatan Baktiya (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
2. Kecamatan Baktiya Barat (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
3. Kecamatan Lapang (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
4. Kecamatan Lhoksukon (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
5. Kecamatan Muara Batu (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
6. Kecamatan Nisam Antara (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
7. Kecamatan Paya Bakong (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
8. Kecamatan Sawang (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
9. Kecamatan Tanah Jambo Aye (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
10. Kecamatan Tanah Luas (Pemenuhan Kuota Pendaftar Perempuan)
11. Kecamatan Geureudong Pase (Pemenuhan Kuota Pendaftar Laki-laki dan Perempuan)
12. Kecamatan Kuta Makmur (Pemenuhan Kuota Pendaftar Laki-laki dan Perempuan)
13. Kecamatan Seunuddon (Pemenuhan Kuota Pendaftar Laki-laki dan Perempuan)

Dengan perpanjangan ini, Panwaslih Aceh Utara berharap dapat menarik lebih banyak pendaftar untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga proses pemilihan umum mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. Para calon pendaftar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Berikut syarat, dan kelengkapan yang perlu disiapkan oleh peserta calon Panwascam:

A. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan

1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6) berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13) bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14) bersedia bekerja penuh waktu;
15) bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16) tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.

B. Kelengkapan persyaratan.

1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP electronic.
3. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat ijin dari atasan langsung bagi pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Surat Pernyataan.

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
5. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
6. Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).
10. Formulir berkas administrasi calon Panwaslih kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh dilaman https://panwaslih.acehutara.go.id/download
11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024
12. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
13. Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap fotokopi.
14. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024 pukul 09.00 s/d 17.00 wib.
15. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. []

Related posts

Reses Perdana Waled Landing, Serap Aspirasi Masyarakat Hingga ke Pedalaman Aceh Utara

Faisal Dilantik Sebagai Ketua DPRK Lhokseumawe Priode 2024-2029

Momentum Hari Santri Panwaslih Aceh Utara Ajak Santri Awasi Pilkada 2024