ACEH UTARA | Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Abdullah, SH menjadi pemateri kode etik penyelenggara Pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe, Jumat, 19/7/2024.
“Penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan yang dihasilkan dapat dipertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kata Abdullah, SH dalam paparan materinya,
Menurutnya, pentingnya bagi penyelenggara pemilu khususnya badan adhock untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu serta bekerja sesuai dengan tugas serta wewenangnya.
“Jika penyelenggara pemilu melanggar kode etik maka ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelesaikannya” tambah Abdullah.
“Apalagi saat ini sedang tahapan Pilkada serentak 2024, diharapkan kepada penyelenggara pemilu untuk profesional menjalankan tugas dan menyukseskan Pilkada Aceh Utara secara jurdil, berintegritas dan berkeadilan” pungkasnya []