Pj Bupati Aceh Jaya: Realisasi Pendapatan Daerah 99,28 Persen dari Anggaran 2024

Foto: Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si, menghadir Rapat Paripurna Ke-X Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPRK Aceh Jaya pada rabu, 26 Juni 2024.

ACEH JAYA | Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp. 834.853.331.299,88 atau 99,28% dari anggaran, realisasi belanja daerah mencapai Rp. 822.544.893.380,56 atau 94,87% dari anggaran, dan realisasi pembiayaan neto mencapai Rp. 26.119.483.991,82 atau 100,00% dari anggaran, hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si, pada Rapat Paripurna Ke-X Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPRK Aceh Jaya pada rabu, 26 Juni 2024.

Dalam laporannya, Murtala menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.

Dari perhitungan realisasi anggaran diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 38.427.921.911,14. Sebagian besar SILPA ini merupakan SILPA terikat yang tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain dan sisanya merupakan SILPA bebas.

Murtala juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 hanya mencapai Rp. 70.023.767.964,88 atau 8,39% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan ketergantungan yang besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Lebih lanjut, Murtala memaparkan beberapa indikator kinerja daerah seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan persentase penduduk miskin.

Pada kesempatan ini, Murtala juga menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 dan memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke-10 kalinya berturut-turut.

Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dan Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2025. Pakta Integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya, Perwakilan Dandim 0114/AJ, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, Perwakilan Kajari Aceh Jaya, Sekretaris Dewan Aceh Jaya, Anggota DPRK Aceh Jaya, Perwakilan MPU Aceh Jaya, Ketua MPD, Ketua MAA, perwakilan Baitul Mal Aceh Jaya, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Para Kepala SKPK, Para Camat dan unsur terkait lainnya. []

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset

Pj. Bupati Aceh Jaya dan Pj. Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambut Kedatangan Pj. Ketua TP PKK Aceh di Gampong Sango