Peran Tim PPS Kabupaten Hingga Gampong Sangat Penting Dalam Penurunan Stunting

Foto: Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar Bersama Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar

ACEH UTARA – Pemerintah Aceh Utara menargetkan penurunan angka Stunting 14% di tahun 2024 sesuai penetapan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, hal ini diutarakan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Kamis (1 Februari 2024)

Pertemuan itu merupakan rapat koordinasi pertama tahun 2024 yang digelar DPM-PPKB sebagai Sekretariat TPPS Kabupaten Aceh Utara. Rakor dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tersebut dipimpin Pj. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., selaku Ketua TPPS.

Dalam rakor perdana tahun 2024 itu turut dipaparkan permasalahan percepatan penurunan stunting di Aceh Utara. Di antaranya: Peran TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Gampong belum optimal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi dua kali dalam setahun.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan menyusun agenda kerja tahun 2024 serta rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan permasalahan yang ditemui selama ini,” ujar Fuad Mukhtar.

Ketersediaan data yang masih kurang berkualitas, Capaian beberapa indikator masih rendah dan/atau belum dilaporkan/diinput dalam web monitoring aksi Bangda Kemendagri. Intervensi di Desa Lokus masih belum optimal, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting belum direvisi sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, dan Kunjungan balita ke Posyandu belum maksimal, rata-rata jumlah balita yang hadir ke posyandu sekitar 87 persen.

Foto: Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara

Rencana Tindak Lanjut: Pelaksanaan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara (Reviu Kinerja Tahunan) Tahun 2023 akan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga Februari 2024; Pengisian Master Ansit, Aksi 1 dan 2 paling lambat minggu kedua Februari; Penentuan lokus 2025 paling lambat minggu kedua Februari karena SK Lokus akan menjadi bahan kelengkapan pengusulan dana DAK Tahun 2025.

Turut hadir Penjabat (PJ) Bupati Aceh Utara, DR. Mahyuzar, turut hadir melalui platform Zoom, para Asisten Sekda Aceh Utara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Ketua Forum Camat, PIC Stunting Universitas Malikussaleh, para Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, para Kabid Anggota TPPS Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD, Koordinator PKB dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara.

Pj Bupati Aceh Utara mengatakan Target itu diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting. yaitu:

Komitmen dan visi kepemimpinan tertinggi negara;
Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku;
Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa;
Gizi dan ketahanan pangan,
Pemantauan dan evaluasi.

Dalam rakor itu, pihak Bappeda Aceh Utara memaparkan Dasar Hukum Percepatan Penurunan Stunting (PPS); Koordinasi Penyelenggaraan PPS; Evaluasi Capaian Percepatan Penurunan Stunting; Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Tahun 2023; Permasalahan dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi; Rencana Kerja Tahun 2024; dan Rencana Tindak Lanjut.

Dasar hukum dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting; dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026

Menyangkut Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Tim PPS sesuai Perpres 72 Tahun 2021 terdiri dari Tim PPS Tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.

Tugas Tim PPS Provinsi: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.

Tim PPS Tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Bupati. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Tim PPS Tingkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat desa. (ADV)

Related posts

Cegah Bahaya DBD, Dinkes Aceh Utara Ajak Masyarakat Untuk Mengenali Jenis Nyamuk

Dinkes Aceh Utara Tangani 73 Kasus DBD Hingga November, Himbau Masyarakat Lakukan PSN

Dinkes Aceh Utara Gencar Sosialisasi Pencegahan Penyakit Kaki Gajah