Ormas Islam RTA Serukan Money Politic

Foto: Ketua Kajian Milenial Rabithah Thabilan Aceh PC Aceh Utara, Tgk Aris Munandar,

Lhoksukon | lingkarpos.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Rabithah Thaliban PC Aceh Utara Mengingatkan Politik Uang atau money politic kerap marak di masa-masa kampanye Pemilihan Umum. Istilah ‘serangan fajar’ pun muncul untuk menyebut pembagian uang atau materi lainnya kepada pemilih di pagi hari sebelum pencoblosan dilakukan.

Di Indonesia sendiri larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3. Lalu Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara itu Ketua Kajian Milenial Rabithah Thabilan Aceh PC Aceh Utara, Tgk Aris Munandar, Mengatakan, dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.

Sambungnya, Tgk Aris Munandar Juga Mengingatkan kepada Masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara, untuk hindari politic uang, karna satu suara kita menentukan nasib Aceh kedepannya. Mari kita pilih legislatif dan eksekutif yang memiliki kualitas dan kuantitas untuk Aceh kedepannya.Tutupnya []

Related posts

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran

Jokowi Kagum Kreativitas Anak Muda Aceh

Pj Gubernur Safrizal bersama Kepala BNPB Tanam Mangrove di Kuala Cangkoi