Bupati Aceh Utara Siap SK Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024

Foto: Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara

ACEH UTARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., melaksankan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, di Oproom Setdakab Aceh Utara, Kamis, (1/2/2024)

Kepala DPM-PPKB mengatakan dalam Pelaksanaan Penurunan Stunting pihaknya telah menyusun Draf yang  akan menjadi acuan Penurunan stunting dalam bentuk SK Bupati Aceh Utara tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.

Turut hadir Penjabat (PJ) Bupati Aceh Utara, DR. Mahyuzar, turut hadir melalui platform Zoom, menandai Rapat TTPS pertama di tahun 2024 dan Dihadiri para Asisten Sekda Aceh Utara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Ketua Forum Camat, PIC Stunting Universitas Malikussaleh, para Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, para Kabid Anggota TPPS Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD, Koordinator PKB dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara.

PJ Bupati Aceh Utara, DR. Mahyuzar, mengapresiasi langkah-langkah penanggulangan stunting di kabupaten tersebut. Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Aceh Utara.

Pertemuan itu merupakan rapat koordinasi pertama tahun 2024 yang digelar DPM-PPKB sebagai Sekretariat TPPS Kabupaten Aceh Utara. Rakor dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tersebut dipimpin Pj. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., selaku Ketua TPPS.

Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., yang juga merupakan Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa Laporan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara Semester II Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui aplikasi.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan menyusun agenda kerja tahun 2024 serta rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan permasalahan yang ditemui selama ini,” Kata Fuad.

Dalam rakor tersebut, pihak Bappeda Aceh Utara memaparkan Dasar Hukum Percepatan Penurunan Stunting (PPS); Koordinasi Penyelenggaraan PPS; Evaluasi Capaian Percepatan Penurunan Stunting; Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Tahun 2023; Permasalahan dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi; Rencana Kerja Tahun 2024; dan Rencana Tindak Lanjut.

Dasar hukum dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting; dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026.

Menyangkut Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Tim PPS sesuai Perpres 72 Tahun 2021 terdiri dari Tim PPS Tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Tugas Tim PPS Provinsi: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.

Tim PPS Tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Bupati. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Tim PPS Tingkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat desa.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, telah ditetapkan target nasional prevalensi stunting turun hingga 14 persen pada tahun 2024. Target itu diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Target BKKBN, prevalensi stunting di Provinsi Aceh turun hingga 19 persen pada tahun 2024. Sementara di Kabupaten Aceh Utara, BKKBN menargetkan prevalensi stunting turun hingga 22,61 persen pada tahun 2024.

Adapun target dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, prevalensi stunting di Provinsi Aceh turun menjadi 29 persen pada tahun 2024. Sedangkan prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara ditargetkan turun menjadi 28 persen pada tahun 2024.

Data elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) posisi Desember 2023, prevalensi stunting Kabupaten Aceh Utara sebesar 4,5 persen dengan jumlah 1.957 kasus balita stunting, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 5,4 persen.

Dalam rakor perdana tahun 2024 itu turut dipaparkan permasalahan percepatan penurunan stunting di Aceh Utara. Di antaranya: Peran TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Gampong belum optimal (melaksanakan pemantauan dan evaluasi dua kali dalam setahun); Ketersediaan data yang masih kurang berkualitas; Capaian beberapa indikator masih rendah dan/atau belum dilaporkan/diinput dalam web monitoring aksi Bangda Kemendagri; Intervensi di Desa Lokus masih belum optimal; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting belum direvisi sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021; dan Kunjungan balita ke Posyandu belum maksimal, rata-rata jumlah balita yang hadir ke posyandu sekitar 87 persen.

Rencana Tindak Lanjut: Pelaksanaan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara (Reviu Kinerja Tahunan) Tahun 2023 akan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga Februari 2024; Pengisian Master Ansit, Aksi 1 dan 2 paling lambat minggu kedua Februari; Penentuan lokus 2025 paling lambat minggu kedua Februari karena SK Lokus akan menjadi bahan kelengkapan pengusulan dana DAK Tahun 2025.

Rapat TTPS diharapkan menjadi momentum awal perubahan positif dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2024. Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, diharapkan masalah stunting dapat diminimalisir, dan kesejahteraan anak-anak di Aceh Utara dapat terjamin dengan baik. (ADV)

Related posts

Cegah Bahaya DBD, Dinkes Aceh Utara Ajak Masyarakat Untuk Mengenali Jenis Nyamuk

Dinkes Aceh Utara Tangani 73 Kasus DBD Hingga November, Himbau Masyarakat Lakukan PSN

Dinkes Aceh Utara Gencar Sosialisasi Pencegahan Penyakit Kaki Gajah