Lhoksukon | Lingkarpos.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan Mitra kerja Komisi III yang berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 16.00 sore, Selasa (11/7/2023) mengusir Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dianggap tidak mengindahkan Surat yang dikirimkan ke masing-masing Mitra Kerja.
Turut Hadir Wakil Ketua, Ismed, Sekretaris Drh.Alfuadi , Zubir HT, Abudullah Melaboh, H. Banun, Muktar SE.
Ketua Komisi III, Razali SE mengatakan BUMD yang diusir dari ruang Komisi III adalah PT Bina Usaha (PTBU) dibawah kepemimpinan T Asmoni.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah salah satu fungsi pengawasan DPRK untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah.
“yang datang bukan Pimpinan, yang tidak bisa mengambil kebijakan, buat apa hadir mereka hanya bisa mendengar dan mengangguk aja, maka kami usir mereka, karena di PTPU banyak sekali masalah”Kata Ketua Komisi III
“Kami hari ini mengundang mereka untuk miminta penjelasan atas pengelolaan Aset yang ada, seperti aset Kebun dan juga aset bagunan yang dipersewakan kepihak ketiga hingga penjelasan anak perusahaan yakni PT Lido Graha” ujar Razali
“Soal Hotel Lido Graha itu bukan sarang Walet, tapi Hotel, tak ada kontribusi apa-apa untuk pemerintah Aceh Utara, kalau hanya rugi-rugi terus-terusan y tutup saja, kita buat sarang walet lebih menguntungkan lagi, jelas pendapatan sarang walet”saran Razali
“Ini tujuan kami mengundang Direktur PTBU sebenaranya, wajar dong kami usir karyawannya, mereka gak bisa menjawab buat apa mereka hadir kalau hanya untuk beretorika,dan pasti jawabanya kami akan teruskan pemimpin, macam tu mereka jawab, kita butuh jawaban ril” tegas Razali
Razali berharap kepada Bupati untuk PTBU dan PT Lido Graha untuk segera dilakukan audit bila perlu langsung dileburkan, karena sampai hari ini tidak ada kontribusi untuk aceh utara, sampai hari tidak ada hasil yang bisa dinikmati oleh masyarakat “ Tutup Ketua Komisi III
Pada rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III selain PTBU juga hadir direktur PDAM Tirta Pase, Imran, ST dan BUMD yang tidak mengindahkan undangan yakni PT Lido Graha dan PT Pase Energi serta Pase Energi NSB.
Selain itu Komisi III juga memanggil Eksekutif yakni Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKD), dan Inspektorat.
Untuk diketahui T. Asmoni dilantik sebagai Dirut Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) oleh Bupati Aceh Utara, Muhamammad Thaib, Selasa, 10 Juli 2018.[]