Banda Aceh, Lingkar Pos – Sebagai wujud komitmen Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting, maka Dinas DPM-PPKB Aceh Utara mengikuti kegiatan penilaian kinerja dalam upaya percepatan penurunan stunting tahun 2022, diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Aceh, diikuti oleh 23 Kabupaten/ Kota di Hotel Kriyard, Banda Aceh, Rabu, (17/5/2023).
Hadir TPPS dari Kabupaten Aceh Utara, yakni Kadis DPM-PPKB, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kadis Sosial, mewakili Kadis Perkim, Ibu Sekda dan Kabag Kominfo Setdakab Aceh Utara.
Capaian kerja dan langkah-langkah dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara, dipaparkan oleh Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, selama 15 menit dan mendapat atensi dari 8 panelis dari Pemerintah Aceh, termasuk Bappeda.
Dalam penilaian para panelis, Aceh Utara dengan harapan menjadi contoh Daerah lain, karena selain jumlah Kecamatan yang luas juga jumlah penduduk terbanyak di Aceh, secara umum Aceh Utara sudah terlihat Kinerja tim TPPS dalam upaya penurunan stunting.
Nasir menyampaikan, Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara telah melakukan 8 aksi upaya penurunan stunting di 20 lokasi fokus (lokus), Gampong yang ada di Aceh Utara untuk tahun 2022, sementara tahun 2023 Lokus akan bertambah menjadi 40 Gampong.
“Kita telah melakukan kegiatan konvergensi penurunan stunting pada tahun 2022 sebanyak 20 lokus, yakni, di Gampong Buket Batee Badan, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Gampong Alue Krak Kayee, Langkahan, Gampong Alue Bade Simpang Keuramat.
Lanjutnya, Cot Glumpang Lhoksukon, Meunasah Asan Samudera, Rayeuk Pangee dan Alue Bungkoeh Pirak Timu, Darussalam Geureudong Pase, Buket Mon Sukon Baktiya, Trieng Teupin Keubeu Matang Kuli, Biara Timu Jamboe Aye, Kanot Syamtalira Aron, Lueng Baroe Lapang, Rayeuk Glonggong Matangkuli, Alue Eumpok Lhoksukon, Simpang Tiga Langkahan, Alue Pangkat Tanah Luas, Kebun Pirak Paya Bakong, Matang Seuke Puloet Tanah Jamboe Aye dan Suka Damai Geureudong Pase,” sebut Nasir
Indikator keberhasilan Aceh Utara dalam mengatasi stunting dapat kita lihat sebagaimana dalam skema aksi 7, pada pengukuran dan publikasi stunting ini, kita dapat melihat tren penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara dari tahun 2020 yakni 17 persen, tahun 2021 yakni 8 persen sampai 2022 turun menjadi 5,5 persen dari pencatatan dan pelaporan Gizi Masyarakat (EPPGBM) yang mengalami perkembangan, dalam artian, angka stunting di Aceh Utara menurun secara signifikan.
Kegiatan tersebut dibuka Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar. Tampak hadir langsung Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Marzuki, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, dan sejumlah pejabat struktural dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) wilayah Aceh.
M Jafar dalam sambutannya mengatakan, penurunan dan pencegahan stunting menjadi fokus dan komitmen Pemerintah Aceh saat ini, untuk mengawal serta memastikan adanya upaya atau tindakan dalam mencegah terjadinya stunting di Aceh.
“Percepatan Penurunan Stunting, menjadi tanggung jawab dan prioritas kita bersama karena stunting berdampak pada perkembangan otak anak yang berimplikasi pada gagal tumbuh dan menghambat perkembangan kognitif dan motorik, serta dapat menurunkan produktivitas Sumber Daya Manusia di masa yang akan datang,” kata Jafar.
Lebih lanjut terangnya, dampak dari stunting juga akan berpotensi merugikan perekonomian sebuah bangsa, lantaran rendahnya produktivitas SDM yang tidak berkualitas dari negara tersebut. Sebab itu, penurunan stunting menjadi salah satu program kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Mengingat betapa penting penanganan dan penurunan stunting, kata Jafar, dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), Pemerintah Aceh melakukan beberapa intervensi dalam penanganan stunting dengan melakukan fokus pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif bersama dinas terkait.
“Penurunan stunting menjadi prioritas kita, dan ini membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait,” ujar Jafar.
Pada kesempatan yang sama, Jafar menyebutkan, dalam upaya percepatan penurunan angka stunting Aceh ada 3 langkah yang harus diperhatikan, yakni, mendorong terbangunnya gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat, di antaranya melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan mencuci tangan dengan sabun.
Kemudian, mendorong masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin, baik pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pemeriksaan penyakit-penyakit sesuai siklus hidup, dan terus mengembangkan diri dan organisasi dalam kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 membentuk Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), dengan tugas utama mengintervensi proses pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan sensitif bersama dinas terkait untuk menekan angka stunting di Aceh, dengan harapan dapat menurunkan angka stunting ke angka 19,01 persen di tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Kantor Perwakilan BKKBN Aceh, Husni Thamrin mengatakan, rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk mereview dan mengkoordinasikan di lintas sektoral serta merumuskan strategi, langkah-langkah dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Aceh.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), saat ini Aceh sudah memiliki setidaknya 23 TPPS, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Aceh. (Adv)