Wakil Ketua Komisi III: 3,6 Miliar dari PI10 Persen, Tidak Penyertaan Modal

“Nyoe di bie Peng Rp 3,6 Milyar, Konsultan Rp 7 Milyar, Buloet thuh”

Lhoksukon – Wakil Komisi III DRPK Aceh Utara,  Ismed Nur Aj Hasan sangat kecewa dan tidak setuju alokasi PI 10% yang akan diperoleh untuk Aceh Utara melalui Anak perusahaan PT Pese Energi Migas yakni EP NSB sebesar Rp 3,6 Miliar.

“3,6 Miliar Itu PI10%, Bukan Penyertaan Modal, itu uang diberikan 10% untuk aceh utara, kita tidak diikutkan sertakan pada Penyertaan Modal itu yang celaka tidak masuk.

“Seandainya kalau dapat 25 miliar diambil 7%, masih ada 19% , masih bisa kita buat rumah dhuafa” Ujarnya  senin (14/3/2023)

Aceh Utara yang memiliki Hamparan Produksi Gas dalam Penyertaan Modal Tidak dilibatkan, berbeda halnya Kota Lhokseumawe yang tidak sama sekali memiliki hamparan mendapatkan atau memiliki saham 1 Persen di PT Pema Global Energi.

“itulah yang bodohnya kita, terlalu hebatnya kita sebenarnya Lhokseumawe PT PL  masuk sahamnya 1 Persen, Kita tidak masuk, kitakan Daerah Hamparan, Daerah Produksi” Cetus Ismed

“Disaat Kami diikutsertakan pada draf final saya secara kelembagaan tidak setuju, karena kenapa dapat IP 10% dari awal kita pernah duduk dengan PEMA yang difasilitasi BPMA adalah PI10% itu efektif tanggal 15 mei 2021 itu dasar awal, MOM tentang penyerahan PT PHE ke PT PGE jadi yang kita harapkan mulai serah terima” katanya.

Lanjutnya, Itulah kita harus diberikan PI 10% di Mei 2021 sampai Mai 2023 hampir 2 tahun itu yang kita harapkan  dan kita mau, rupanya mereka ini membuat draf kemarin saya sudah tolak, saya gak mau, saya mempersoalkan , maunya kami , maunya saya, maunya warga aceh utara dan pemerintah aceh utara kami mewakili dari pada masyarakat itu wajib dibayar mulai 15 atau 17 mei 2021 kalau gak salah saya  hingga mei 2023 .

“ kalau dibayarkan dari Mei 2021 hingga mei 2023 kita akan dapat Rp 25 Miliar lebih, dan kami sudah hitung-hitung bersama pak PJ Bupati yang difasilitasi Direktur BPMA pada saat itu” Ujar Politisi Ketua PPP Kota Lhokseumawe.  

“dari awal saya tidak setuju wajib dibayar IP itu dari bulan Mei 2021 sampai Mei 2023, jadi saya tidak tahu tiba keluar angka PI 10% hanya 3,6 Milyar dari mana dasarnya, maka kemarin kami tidak mau Draf itu diteken Menteri ESDM hari ini, hari ini diberikan itu ndak mau.

“kami gak mau kalau seandai draf ini diteken April 2023, berarti april ke mei berarti 1 bulan kita dapat, kami tidak mau itu, yang maunya kita perjanjian itu efektif mulai mei 2021 sampai mai 2023, kita sudah dapat 2 tahun, seluruhnya uang yang ada dikita rembes dikembalikan utuh, itu yang kami sampaikan kepada direktur utama PEMA, Tueku Ariaman. Sebelumnya kita sudah duduk dengan pak Faisal selaku direktur BPMA yang memfasilitasi waktu itu mereka juga setuju untuk diberikan  selama 2 tahun, batas paling lambat 17 mei itu wajib diserahkan pada ulang tahun ke 2 PGE .

“Menyoe lagee nyoe di oek leumo lom, jadi seperti jaman lagi seperti 70 dan 30 persen ini sama aja. Dipenget awak Jakarta, kali ini ditipu sesama Aceh yang na mesak ek lam kudoek”

“saya secara kelembagaan, saya selaku anggota dewan yang mewakili dari pada rakyat dan yang mewakili dari pada desa saya, di depan cluster II disitu rumah saya di atas hamparan, saya tidak setuju dan tidak mau menerima, itu sudah ditipu lagi, jelas-jelas itu salah, jadi yang kita harapkan 10% itu terhitung mai 2021 sampai mei 2023 selama 2 tahun, bagaimana hitungan, itulah yang perlu konsultan, bagai mana dihitung, itulah yang perlu matematikanya. Itu dia tugas konsultan untuk apa kita bayar  capai Rp 7 Miliar, “yak Pap Lemo” ujar Ismed. (*)

Related posts

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tinjau RS Arun Berharap LMAN Hibahkan Aset