Han muemada Jep kupi yang duek dikeu saja
Lhoksukon – Di Sela- sela rapat paripurna ke-2 DPRK Aceh Utara masa persidangan I tahun 2023 dengan agenda penyampaian dan pembahasan LKPJ Bupati TA 2022, Komisi III, Razali SE, diberikan Kesempatan Menyampaikan interupsi bahwa Rekomendasi yang selama ini diberikan Belum juga dijalankan oleh Pj Bupati Aceh Utara, Rabu (29/3/2023)
“Sudah 8 bulan masa kerja PJ Bupati belum ada tanda-tanda mengajak DPRK secara keseluruhan untuk mendiskusikan terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di setiap Dapil. kami sangat kecewa dengan Pj Bupati yang terkesan hanya transit saja disini, usai itu berangkat ke tempat lain, maka wajar keluar Mosi tak percaya terhadap 12 Anggota Dewan terhadap Pj Bupati” Ujar politisi PA
Razali SE mengatakan kehadiran PJ Bupati di Aceh Utara semestinya Harus membangun harmonisasi dengan Legislatif karena anggota DPRK itu adalah wakil rakyat yang berkewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kami selaku wakil rakyat menampung masukan dan keluhan dari masyarakat yang kemudian kami sampaikan kepada eksekutif tetapi tidak ditindaklanjuti satupun rekomendasi DPRK, Seharusnya PJ Bupati bisa membangun sinkronisasi dengan ke 45 anggota DPRK secara kelembagaan dan bisa membangun harmonisasi sehingga ada masukan – masukan masyarakat bisa disampaikan langsung dalam diskusi-diskusi dengan PJ Bupati” Ujar Ketua Komisi III
“Saya berharap kepada Pj Bupati yang selama ini dilaksanakan Musrenbang itu juga harus dilaksanakan kepentingan masyarakat walau hanya sebagian dengan kondisi keuangan aceh Utara buka hanya Seremonial saja” Tutupnya
Sebelumnya Komisi III merekomendasi pada tahun 2022 yakni masalah penambahan modal Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara (BPR) serta menjadikan Bank Syariah sesuai Qanun 6 tahun 2019. Aset Tanah di samping Bank BSI Lhokseumawe, dan juga evaluasi BUMD lainya selain PDAM. (*)