Besar Pasak daripada Tiang
Lhoksukon – Hasil perhitungan dari nilai pengalihan penerima Participating Interest 10 persen Aceh Utara hanya mendapatkan USֻ$ 232,905 bila dirupiahkan dengan harga hari senin (13/3/2023) nilai Rp 15.386,85 dengan total Rp 3.614.447.999 Milyar. Hitungan tersebut berdasarkan biaya-biaya Non Cost Recovery dengan total US$ 2,349,045.
Dihubungi Via telepon Asisten II Sekdakab, Risawan Bantara yang sedang berada di Kota Bandung (13/3) dalam rangka Dinas mengatakan “menurut informasi yang saya dengar Rp 3,5 Milyar, untuk terkait kontrak konsultan MUJ tanyakan langsung ke Pase Energi NSB, terkait kontrak kami juga tidak dilibatkan” kata Risawan.
Sebelumnya PT Pase Energi Migas(PEM) perseroda melalui anak Perusahaan PT Pase Energi NSB pada tanggal 5 Oktober 2021 menandatangani MOU bersama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) Perseroda dalam Pendampingan proses penawaran dan pengalihan Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja B (WK B) Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesepakatan Pihak PE NSB bersepakan akan membayar jasa konsultan, Management fee, Operasional PE NSB dan pengembalian kewajiban PE NSB lainnya dibayar berdasarkan prestasi penyelesaian pekerjaan atau paling lambat 3 hari setelah diterimanya dana hasil PI 10% oleh PE NSB.
Dalam hal jumlah pendapatan bagi hasil pertama PI 10% oleh PE NSB tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut dibayarkan pada pendapatan hasil PI 10% PE NSB di bulan berikutnya.
MUJ juga meminta kepada PE NSB berkomitmen untuk memprioritaskan penyelesaian pembayaran terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kebutuhan lainya
Tarif Kontrak konsultan MUJ terhadap nilai yang disepakati berupa imbalan jasa, operasional dan pengeluaran MUJ lainya yang terkait dalam proses pemberian jasa konsultan, management fee (pendampingan) pengalihan PI 10 Persen WK B kepada PE NSB senilai Rp 5.8 Miliar diluar pajak pertambahan nilai yang sifatnya lump sum ( metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus dimuka) ditambah biaya operasional dan margin senilai Rp 150 juta perbulan selama enam bulan dengan total Rp 900 juta diluar pajak penambahan nilai.
Selain itu juga pihak PT Migas Hulu Jabar (MUJ) memberikan biaya talangan kepada PT PE NSB sebesar Rp 750 juta yang sifatnya at cosh atau istilahnya dibayarkan sesuai bukti/bon untuk menunjang proses PI dan pencairan dana tersebut dibagi menjadi 3 tahapan.
Dana yang yang dipinjamkan kepada Pihak pertama Pase Energi NSB sebesar Rp 750 juta bukan gratis melainkan dikenakan tarif Bunga 15 persen senilai Rp 112,5 Juta. Dari total biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh PT Pase Energi NSB termasuk pajak pertambahan nilai mencapai Rp 7,5 Miliar.
Komisi III DPRK Aceh Utara, Biaya Konsultan 5,6 Milyar Non Pajak Paling Murah
Zubir HT mengatakan “kami dari komisi III hanya mendampingi, jadi tidak terlibat langsung walaupun dalam agenda-agenda rapat hadir ia juga mengatakan bahwa yang rekomendasi kerjasama antara PT PE NSB dengan MUJ adalah BPMA.
Lanjutnya, Selesai Minute Meeting (MoM) ketua BPMA, Faisal rekomendasi MUJ Jawa Barat sebagai konsultan kaerna mereka anggota ADPMET (Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan) maka terjadilah kerja sama antara PE NSB dengan MUJ Jawa Barat.
Saat ditanya jasa Konsultan, anggota Komisi III, Zubir HT mengatakan dengan kontrak 5 miliar itu harga paling murah dan mereka layak, tanpa proses pendampingan di awal akan terbengkalai.
terkat pembayaran jasa konsultan, Zubir mengatakan saya tidak tahu, yang saya tahu setelah dananya diterima, kalau dananya berhasil dan diterima ada konsekuensi pembayaran kontrak, apakah pembayaran bertahap atau sekaligus, saya tidak tahu karena itu disebut dalam kontrak.
Saat ditanyakan aceh utara hanya menerima PI 10% hanya 3,6 Milyar, ia mengatakan IP 10% dari jumlah modal, yang benar nilai pengalihan modal yang dikeluarkan oleh PGE dalam hal proses alih kelola dengan kementerian ESDM total modal yang dikeluarkan PGE adalah signature Bonus dan Performance Bond US$ 2,349,045 x 10%= US$ 234,905 atau dirupiahkan 3.614.447.999, itu modal,bukan keuntungan itu bisa jadi lebih karna dalam proses mendapatkan keuntungan itu harus ada investasi, Rp 3,6 Milyar itu nilai modal, bukan keuntungan buka PI10%, nilai modal kita dalam Block B sekitar US$ 234,905, dan modalnya harus dikembalikan ke PGE, jadi modal pada saat alih kelola pertama 40% ada signature Bonus yang diserahkan ke pemerintah indonesia dan kemudian ada yang lain komitmen pasti, jadi total yang diserahkan oleh PGE ke negara adalah Rp 40 miliar, sehingga ketika dihitung 10% aceh utara berkewajiban mendapatkan modal 3,6 milyar modal bukan PI, modal kita dalam perusahaan.
kita sudah diikutsertakan secara pasif bukan aktif, kita punya hak di komite operasional, untuk memberikan pendapat dalam proses penyaluran CSR, proses perizinan dan lingkungan kita punya hak , dalam proses investasi kedepan kita juga punya hak, misalnya kita investasi sekitar 1 triliun kedepan, aceh utara juga harus investasi sekitar 10 % dari modal, kalau tidak ada modal d handle oleh mereka modalnya dikembalikan lagi. (*)