Ketua DPRK Aceh Utara: Sekretariat BMK One Man Show

Lhoksukon – Baru baru ini sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membuka perekrutan Pendamping Profesional, Ketua DPRK Aceh Utara menilai Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara (BMK) ‘One Man Show’.

Ketua DPRK Aceh Utara mempertanyakan terhadap proses rekrutmen tenaga profesional di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, minggu (1/1/2023).

Dalam Qanun Aceh No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun no 10 tahun 2018, dalam pasal 9 ayat 1 bahwa susunan organisasi BMK terdiri atas :

A. Dewan pengawas

B. Badan BMK

C. Sekretariat BMK dan

D. BMG

“Dalam pasal 9 ayat 8 juga disebutkan bahwa;

Bagan susunan organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini” Jelas Arafat

“Maka dalam proses rekrutmen tenaga profesional di Baitul Mal yang dilakukan oleh Sekretariat BMK tunggal tanpa ada musyawarah dan keterlibatan Dewan pengawas dan badan BMK yaitu ketua Baitul sendiri” Ucap Ketua DPRK

Lanjutnya, ini laporan yang saya terima dari Dewan Pengawas.

“Maka saya pertanyakan ada apa dibalik itu ??? ”

“Saya selaku Ketua DPRK Aceh Utara mengharapkan proses yg dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku jangan sampai ini ilegal” Pinta Arafat

“Kalau ini di lanjutkan saya akan menganggap ini proses ilegal cacat demi hukum” Tutup Arafat (*)

 

Related posts

Pj Bupati Aceh Jaya Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W Tahun 1446 H

Plh Sekda Aceh Sidak Penyedia Katering, Ingatkan Bidang Konsumsi PON XXI Percepat Distribusi

Pemko Lhokseumawe Bebas Denda PBB-P2 Kepada Masyarakat