Dicatut Sebagai Ketua DPK Partai Sira, Ridwansyah: Mereka Telah Merugikan Hak Konstitusional

Lhoksukon – Nama Ridwansyah dicatut sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Matangkuli Partai Sira (Solidaritas Independen Rakyat Aceh) dengan Surat keputusan DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Utara, No 12/KPTS/DPW-ACUT/VII/2022 yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Utara, Abdullah pada tanggal 15 Juli 2022 untuk periode 2022-2027

Ridwansyah merasa sangat dirugikan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) sebagai DPK Matangkuli dari Partai SIRA tanpa adanya pemberitahuan dari pihak Partai SIRA.

Pada saat ini dirinya terpilih dan sudah diambil sumpah sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

“sebelumnya saya sebagai Tuha Pheut atau Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) di Desa Aron Glumpang VII, secara aturan yang berlaku dilarang terlibat partai politik, dan disaat saya mencalonkan sebagai PPK saya secara aturan sudah mengundurkan diri” katanya. selasa (10/1/2023)

“saya secara pribadi sangat dirugikan, secara konstitusional saya akan gunakan hak saya sebagai warga Negara Indonesia untuk melakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia yang taat pada aturan hukum yang berlaku” ucapnya.

Sementara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 15 Desember 2022 menerbitkan surat perihal Bukan Anggota Politik SIRA.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah kami melakukan penelusuran di dalam data base Partai Politik SIRA baik data internal maupun data keanggotaan yang kami upload ke SIPOL Partai politik sebagai persyaratan peserta pemilu tahun 2024, Nama, NIK atas nama Ridwansyah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik SIRA.

Kepada Ridwansyah tidak terikat dengan AD ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai anggota Partai Politik SIRA dikarenakan Ridwansyah bukan anggota Partai Politik SIRA yang ditandatangani DPW Partai Sira Kabupaten Aceh Utara Ketua, Abdullah dan Sekretaris Al Ghazali. dan salinan ditembuskan kepada ketua umum DPP Partai SIRA (*)

Related posts

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi

LSM LPLHa Bersama BKSDA dan Warga Halau Gajah Liar

Desa Lhok Pu’uk Berduka, Puluhan Rumah Hancur Akibat Pasang Purnama