Usai Bentuk Qanun, P3A Baktiya Gelar Rakor Keujruen Muda Ke-IV

Lhoksukon – Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Keujruen Muda Ke-IV Dan peningkatan Kapasitas Kinerja yang  berlangsung Balai Desa Kota Alue Puteh, Rabu, 07/12/2022.

Pada pelaksanaan rakor yang ke-IV para keujruen muda  juga mendapatkan sosialisasi Qanun PA3 Baktiya, yang baru terbentuk setelah melalui proses panjang selama 8 bulan, Qanun P3A Kecamatan Baktiya merupakan Qanun pertama se-Aceh.

Dalam kesempatan itu pula, Keujruen Muda juga menerima salinan Qanun P3A Kecamatan Baktiya yang diserahkan Jafar selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara dihadapan Muspika dan Imum mukim Baktiya, pada kesempatan yang sama kabid SDA Dinas PUPR menjadi tutor untuk peningkatan Kapasitas Kinerja para Keujruen Muda di Kecamatan Baktiya.

Koordinator Keujruen Kecamatan Baktiya, Muhammad Taib dalam sambutannya mengurai sepuluh filsafah meuneugoe dalam hal bertani yang sebagian besar selama ini  sudah mulai pudar di kalangan petani Aceh.

“Phon bak po tameulake, Pula beutupat wate. Tanoh bek meuboh keumudee, Bijeh beumeuteunte, Boh baja ube dilake, Ie hana sabe puerelee, Ateung ngon lueng bek meubulee, Semprot hama nyoena peureulee. Watee keumeukoh bek preh dilee, Jakeut ngon utang bek payah tunggei” ujarnya 

Secara umum dapat digambarkan antara lain yaitu, sebelum menanam dimulai dengan memohon kepada yang kuasa dengan cara kenduri Blang (red-sawah), baru diikuti dengan usaha nyata yang diakhiri juga mengingat sang pencipta dengan cara menyalurkan Zakat serta membayar hutang setelah usai panen jika ada menyangkut hutang piutang dengan orang lain.

Muhammad Taib juga mengajak para keujruen muda untuk lebih semangat dalam menjalan tugasnya dalam melayani para petani supaya lebih meningkat kedepannya.

Hal senada juga disampaikan kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Baktiya, Munir mengatakan bahwa terbentuknya qanun terkait Keujruen Blang, merupakan sebuah kemajuan dalam sistem pertanian, semoga mendapatkan dukungan dan perhatian dari pemerintah, ujar Munir.

Sementara itu, Plh. Camat Baktiya, Muhammad Isnaini dalam sambutannya mengatakan, Keujruen Blang mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pertanian terutama masalah pembagian air sawah, sesuai dengan kebutuhan petani.

“Tanpa keujruen blang, pertanian tidak berjalan dengan maksimal, keujruen menjadi penopang pertanian di Kecamatan Baktiya, apalagi di barengi kompetensi SDM, (Ilmu, skill dan pengalaman) yang dapat mengeksploitasi kemampuan untuk meningkatkan hasil panen yang lebih baik” Ujarnya

Apalagi mengenai Qanun Keujruen ini, merupakan salah satu kecamatan yang  baru pertama kali membentuknya, ini merupakan sebuah kebanggaan,  semoga dapat berjalan sebagai mestinya, papar Muhammad Isnaini.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh unsur Muspika Baktiya, Imum mukim dan para keujruen Blang Muda yang telah terbentuk di Kecamatan Baktiya. (*) 

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Area Bermain dan Olahraga di Lhoksukon Diresmikan Pj Bupati Aceh Utara

Pj Bupati Mahyuzar Pembina Upacara Memperingati Hari Pahlawan