KIP Aceh Utara, KIP Lhokseumawe, Ini Perbedaanya

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh Merujuk pada Aturan PKPU. KIP Kota Lhokseumawe lebih transparansi ketimbang KIP Aceh Utara dalam menampilkan Nilai Peserta Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Hal ini menjadi kontradiktif dikalangan peserta yang tidak diluluskan dengan alasan nilai yang tidak memenuhi kriteria kelulusan. Sabtu (17/12/2022) 

Bila Merujuk Aturan yang sama, maka perlu perlu dipertanyakan perbedaan dengan Kota Lhokseumawe, kenapa bisa seperti itu? 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun ( LSM – GRAM ) Muhammad Azhar, dimana dirinya menyampaikan KIP Aceh Utara telah banyak melakukan permainan, baik itu pada saat pengumuman hasil ujian tes CAT maupun penetapan PPK Pemilu 2024 terpilih dimana terdapat perbedaan dengan Kabupaten tetangga.

“Kita lihat untuk Kota Lhokseumawe nilai seleksi tes CAT di Pampang secara transparan di pengumuman tes, namun berbeda di Aceh Utara nilai seleksi tes CAT disembunyikan atau tidak diumumkan secara terbuka. 

Lanjutnya, dan anehnya lagi dari awal pertama yang dijadwalkan lulus ujian tes CAT sebanyak lima belas orang atau tiga kali kebutuhan, Sementara KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan bahkan ada yang mencapai 22 orang entah apa alasannya”, Sebut Azhar.

Selain itu lanjutnya, proses rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara patut diduga adanya rekomendasi dari Partai Politik dan oknum tertentu, bisa jadi nama-nama yang lulus tes CAT banyak yang tidak memenuhi kriteria, namun karena adanya pesanan makanya dipaksakan lulus ke seleksi selanjutnya untuk tes wawancara.

“Yang paling Fatal lagi Pasca Penetapan PPK pada Kamis 15 Desember 2022 muncul nama PPK yang pada tahun 2019 lalu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu 2019 dan sudah pernah dilaporkan salah satu partai politik ke Panwaslu”, kata azhar

Ia merincikan 4 orang PPK 2019 di kecamatan Geureudong Pase, dan 1 Orang mantan PPK Seunuddon urut 5 yang saat ini menduduki jabatan PPK Geureudong Pase. 

“pada saat itu pihak Panwaslih Aceh Utara melalui sidang administrasi yang meminta KIP Aceh Utara untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon atas perbuatan PPK tersebut yang terbukti tidak profesional dan integritasnya dipertanyakan, Jelas Azhar. (*) 

Related posts

Pj Bupati Aceh Jaya Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W Tahun 1446 H

Plh Sekda Aceh Sidak Penyedia Katering, Ingatkan Bidang Konsumsi PON XXI Percepat Distribusi

Pemko Lhokseumawe Bebas Denda PBB-P2 Kepada Masyarakat