Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan Nota Keuangan dan Raqan APBK 2023

Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara, Senin, 17 Oktober 2022.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, Wakil Ketua I DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Khairuddin, ST, para Ketua Komisi, para pejabat Forkopimda Aceh Utara, Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, para Asisten Sekdakab, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Camat dan Kabag, dan para pimpinan BUMD.

Penjabat Bupati Azwardi dalam sambutannya mengatakan Pemkab Aceh Utara mengusung tema untuk Raqan APBK 2023 ‘Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing.’

Persoalan-persoalan pembangunan daerah yang menjadi isu strategis perlu mendapat perhatian khusus oleh kita semua dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kondisi masyarakat Aceh Utara yang sejahtera, mandiri dan berkeadilan.

Kebijakan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana termuat dalam RKPD, telah ditetapkan 6 (enam) prioritas pembangunan, meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi; peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan; peningkatan SDM berkualitas dan berdaya  saing; peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang; penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan; serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Kata Azwardi, penyusunan dan pembahasan APBK mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, menekankan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows dengan cara memastikan program yang bermanfaat yang dialokasikan.

“Sebelum kami sampaikan materi pokok Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2023, terlebih dahulu kami akan menyampaikan evaluasi pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRK Aceh Utara pada 27 September 2022 lalu, dan saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh.

Disebutkan, dalam APBK 2022 terdapat pendapatan sebesar Rp 2,46 triliun lebih, dan belanja sebesar Rp2,61 triliun lebih. Sehingga terdapat defisit sebesar Rp153,8 miliar lebih. 

Defisit ditutup dengan surplus anggaran pembiayaan, yaitu penerimaan pembiayaan Rp156,3 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp2,5 miliar, sehingga pembiayaan netto Rp153,8 miliar lebih.

Rancangan Qanun APBK 2023 Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa dalam perjalanan proses penyusunan APBK Tahun Anggaran 2023 diawali dengan asumsi pendapatan yang bersumber dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dengan menentukan prioritas pembangunan daerah dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Secara keseluruhan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,397 triliun lebih. Bila dibandingkan dengan rencana penerimaan APBK perubahan Tahun Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp 68,3 miliar lebih atau Rp -2,77 persen dari target penerimaan setelah perubahan sebesar Rp 2,465 triliun lebih.

Berdasarkan gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,397 triliun lebih, sementara total anggaran belanja sebesar Rp 2.427 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 29,8 miliar lebih. Defisit tersebut direncanakan akan ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah.

”Dapat kami tambahkan bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan hari ini sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Azwardi.

Dalam pembahasan nantinya Rancangan APBK Tahun 2023 harus menyesuaikan berdasarkan pendapatan dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD). ”Kami menyadari bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan pada hari ini masih banyak yang belum tertampung dari berbagai kebutuhan,” tutupnya. (*) 

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Area Bermain dan Olahraga di Lhoksukon Diresmikan Pj Bupati Aceh Utara

Pj Bupati Mahyuzar Pembina Upacara Memperingati Hari Pahlawan