Dinkes Aceh Tengah Stop Penggunaan Obat Sirup

Takengon – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri mengeluarkan instruksi terkait penggunaan obat cair atau sirup. Kamis (19/10/2022). 

Berdasarkan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penjualan maupun konsumsi obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara. Hal tersebut berkaitan dengan proses penelitian terkait gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

Alternatifnya, pengobatan untuk anak hanya diperbolehkan dalam bentuk obat-obatan lain, seperti jeni tablet, kapsul atau suppositoria.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” Sebut Yunasri,Kamis 20 Oktober 2022.

Secara khusus, pihak Dinkes belum menerima data real berapa jumlah pasien yang mengalami gagal ginjal akut. 

“Penyelidikan epidemiologi akan kami lakukan, berapa banyak kasus gagal ginjal akut di Aceh Tengah. Hari ini tim akan bergerak ke RSUD Datu Beru karena pasien gagal ginjal itu harus dirawat di fasilitas kesehatan tipe B,” Ucapnya. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan direktur RSUD Datu Beru, berapa jumlah kasus ini, Ketika data didapat akan dilakukan penyelidikan, baik dengan pihak keluarga, rumah sakit, dan dokter.

Menurutnya, konsumsi obat sirup tidak diperbolehkan sementara waktu meski penggunaannya darurat. 

“Imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup, meski dalam kondisi darurat,” Ucap Yunasri. 

Seluruh tenaga kesehatan, pihak apotek, dan fasilitas penyedia layanan kesehatan diminta untuk berhenti sementara meresepkan obat sirup.

“Hari ini sudah kita sampaikan untuk seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas sembari menunggu keputusan pemerintah pusat”.

Menyahuti surat itu, pihaknya turut melayangkan surat ke seluruh fasilitas kesehatan, Rumah Sakit Datu Beru, Rumah Sakit Fandika, Puskesmas, dan Pustu, juga ke klinik Polres, Kodim, praktik mandiri, dokter praktik mandiri maupun apotek untuk tidak memberikan obat ke masyarakat begitupun dengan toko obat. 

“Hari ini kita sampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya. 

Menurutnya, yang menjadi polemik penyebab gagal ginjal akut bukan hanya Paracetamol, melainkan seluruh obat cair atau sirup. Untuk itu mereka sepakat sementara waktu peredarannya di setop. 

“Kita terus lakukan edukasi kepada masyarakat, mulai hari ini tidak boleh diberikan, ada alternatif penggantinya, seperti tablet, memang sedikit rumit. Paracetamol tablet juga boleh,” Pungkas Nasri (*)

Related posts

Disporapar Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli Antar Pelajar, Perebutkan Piala Bupati Cup dan Hadiah Rp 44 Juta

Biarlah Bupati Definitif Yang Pilih Hasil JPT Pratama, DPRK Aceh Utara: Biar Singkron Visi dan Misi

Disporapar Aceh Utara Gelar Pelatihan SDM Pariwisata