Gagal digelar, Evaluasi DD 2022, Rencana 2023 dan Gisa, Inmendagri Terbitkan PPKM Level 1

Lhoksukon – Kegiatan Evaluasi Dana Desa 2022 Rencana 2023 serta pemantapan gerakan Imunisasi dan Stanting Aceh (Gisa) Gagal, yang akan digelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di landing. 

Sekda Aceh, Taqwallah tiba pukul 08.30 Wib di kantor Bupati Aceh Utara bersama Rombongan yakni Kadis DLH Aceh, Kadis BPSDM Aceh, Kabid Pariwisata Aceh serta Sekretariatan Khatibulwali, Kadis Perpustakaan dan kearsipan Aceh. Rabu (7/9/2022).

Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP. M. Si membenarkan usai terbit Inmendagri No 43 Tahun 2022 kegiatan ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan. Pj Bupati Aceh Utara menyinggung ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh SKPK untuk sementara ditunda.

“Hari Kamis ini ada kegiatan di dinas pendidikan dan kebudayaan juga kita tunda, yang sifatnya keramaian harus sesuai dengan ketentuan dan harus ada izin Satgas Covid Aceh Utara”. Ucap Azwardi

Ia juga mengingatkan untuk sementara kegiatan yang melibatkan orang banyak untuk ditunda termasuk kegiatan Bimtek Aparatur desa sesuai aturan yang berlaku.

Sehari sebelumnya tim dari Propinsi Aceh sudah menyiapkan segala keperluan untuk kegiatan tersebut, berdasarkan surat Sekretaris Daerah No 440/14202 hal Penundaan Kunjungan Kerja Sekda Aceh dalam rangka Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan GISA

Penundaan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, kami sampaikan bahwa kegiatan evaluasi Dana Desa dan pemantapan GISA yang dihadiri Sekretaris Darah Aceh yang dijadwalkan di Daerah Saudara, untuk sementara ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Daerah 9 Kabupaten/Kota aceh yang akan melakukan kegiatan tersebut yakni  Pj. Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Tengah, Pj. Bupati Bener Meriah, Bupati Pidie Jaya, Pj. Bupati Bireuen, Pj. Bupati Pidie, Walikota Sabang, Pj. Bupati Aceh Besar, Pj. Bupati SimeulueSimeulue yang diterbitkan 9 September 202 yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum. (*) 

Related posts

Disporapar Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli Antar Pelajar, Perebutkan Piala Bupati Cup dan Hadiah Rp 44 Juta

Biarlah Bupati Definitif Yang Pilih Hasil JPT Pratama, DPRK Aceh Utara: Biar Singkron Visi dan Misi

Disporapar Aceh Utara Gelar Pelatihan SDM Pariwisata