Anggota DPRK Aceh Utara Bantu Advokasi Warga Miskin, Ini Penyebabnya

Lhoksukon – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara,  Zulkifli, kamis, 29/09/2022 melakukan upaya Advokasi terhadap warga kurang mampu di Alue Dama, Kecamatan Baktiya yang mengalami pemutusan arus listrik oleh Pihak PLN beberapa waktu lalu dengan dugaan melakukan pencangkokan arus listrik di luar meteran.

Menerima aduan pemilik rumah, anggota dewan melakukan upaya Advokasi, dikarenakan kondisi warga yang sedang mengalami penyakit stroke dan Safrizal mengakui kesalahannya, juga berjanji tidak mengulangi lagi kesalahan itu. 

Zulkifli yang kerap disapa Joel Panton mengatakan ” Setelah saya bangun komunikasi dengan Manager PLN sejak kemarin rabu (28/22), Alhamdulillah sudah ada titik temu dengan membuat kesepakatan yang tidak memberatkan kedua belah pihak” ujarnya.

Yang harus di garis bawahi, tambah Joel Panton, Ini menjadi pelajaran bersama, supaya tidak terulang kembali pada kita di kemudian hari, kiranya saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, tutup politisi Partai berlambang padi Kapas itu.

Sementara itu, Manager Ranting PLN Panton Labu, Taufan Hanafi yang di dampingi supervisor Transaksi Energi, Bibing dan Pejabat K3 Husaini mengatakan, “Untuk Pelanggan ini, terindikasi melakukan pelanggaran mencangkok atau mengambil arus listrik diluar KWH meter PLN, sesuai ketentuan Perdir 88Z, sesuai perhitungan, pelanggan didenda sebesar Rp. 1.300.000.” ujarnya

Lanjutnya, Adapun bentuk perlanggaran sesuai Perdir 88Z, ada 4 jenis, tutur Taufan, yaitu Mengubah batas daya, Mengotak atik meteran (KWH), mengambil aliran listrik/mencangkok diluar KWH meter atau istilah lain mencuri arus yang terakhir, Meteran tidak terdaftar (bodong).

Taufan berharap, jangan mudah percaya sama teknisi yang pintar masalah listrik, jangan mengotak atik meteran sendiri, karena meteran tersebut milik PLN, jika ada masalah untuk dapat mendatangi kantor PLN, jika pun tidak bisa hadir ke kantor, pelanggan juga dapat menghubungi langsung lewat Aplikasi PLN mobile, tutupnya. (*)

Related posts

Pemkab Aceh Utara dan Sentra Darusaada’h Pulangkan Orang Terlantar ke Jakarta, Tengku Meulaboh Berikan Apresiasi

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe : Pengadaan Mobil Dinas Tidak Menyalahi Aturan Hukum, Kami Apresiasi Pj Bupati Aceh Utara

Kasab Bule Jok, Warisan Tradisional Aceh Utara Resmi Bersertifikat HAKI