As’ari di lantik Ketua DPRK Aceh Utara, Gantikan Linut dari Partai Aceh

Lhoksukon – As’ari,S.Pd.I dilantik menjadi Anggota DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna ke IX di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing. (5/7/2024) 

Pelantikan tersebut merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Aceh (PA) yang sebelumnya diduduki Ismail Abdurahman (linut) digantikan  As’ari sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.1/799/2022, tanggal 27 Mei 2022 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat mengucapkan selamat atas ditetapkan dan dilantiknya As’ari,S.Pd.I. Mari sama – sama memberikan pengabdian kepada bangsa, negara dan agama serta masyarakat kabupaten Aceh Utara.
“Sebagai anggota dalam menjalankan tugas akan selalu atau senantiasa terikat dengan peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Utara serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu kami ingatkan bahwa keberadaan Saudara ditengah-tengah masyarakat akan selalu terikat oleh rambu-rambu dan kode etik DPRK Aceh Utara,” pintanya.
Kemudian Arafat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ismail Arahman (linut) yang telah mengakhiri tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Utara, atas pengabdian dan kerja samanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Utara.
“Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah saudara berikan terhadap bangsa, Negara, Agama dan masyarakat Aceh Utara,” ucapnya.
Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan ucapan selamat kepada As’ari, S.Pd.I, anggota DPRK Aceh Utara hasil Penggantian Antar Waktu yang dilantik pada hari ini. Meskipun masa tugas anggota DPRK periode 2019-2024, lebih kurang 2 tahun 2 bulan lagi, akan tetapi tugas-tugas yang di-emban anggota Dewan saat ini masih sangat banyak khususnya dalam menjalankan tugas–tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat di bumi Pase ini.
“Karenanya, sebagai anggota Dewan yang terhormat, tentu saja ingin mengabdi kepada rakyat yang telah memilih dan menyuarakan aspirasinya kepada anggota Dewan. Jabatan adalah alat pengabdian, melalui jabatan hendaknya kita mampu menjadi abdi yang baik bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, ia juga mengatakan bahwa, hendaknya kita menjadikan jabatan itu sebagai suatu amanah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan dan pelayanan masyarakat, merupakan barometer terhadap kesuksesan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.
“Kepada seluruh anggota DPRK Aceh Utara, mari kita bekerja keras, dan bekerja bersama-sama, melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, untuk secepatnya mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera,” ajaknya.
Lanjutnya, pengambilan sumpah dan pelantikan PAW anggota Dewan hari ini diperlukan dalam rangka memberi dukungan dan kerjasama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif, di Kabupaten Aceh Utara.
“Kepada anggota DPRK yang dilantik PAW pada hari ini, hendaknya segera memahami fungsi utama sebagai legislasi, penganggaran, serta pengawasan, terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”, harapnya
“Semua anggota Dewan hendaknya terus meningkatkan perannya, seperti membentuk Qanun bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam tahun 2022 ini, masih terdapat beberapa Qanun prioritas dan terasa mendesak untuk dibahas, agar segera dapat diwujudkan dan ditetapkan menjadi Qanun daerah,”tutupnya. (*) 

Related posts

Penguatan Kapasitas Panwaslihcam Aceh Utara, Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan

Pastikan Surat Suara Pilkada, Ketua Panwaslih Aceh Utara Kunjungi Percetakan

Panwaslih Aceh dan Panwaslih Aceh Utara Monev Tahapan Rekrutmen PTPS di Kecamatan Nibong