Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik POL PP

Lpos, Jakarta – Direktorat Pol PP dan Linmas  melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP bertempat di Grand Boutique Hotel Jakarta Pusat dan dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) pada hari Kamis sampai dengan Sabtu (2 s.d 4 Juni 2022).

Kegiatan rapat bertujuan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Percepatan terkait penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP perlu dilakukan secepatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Bernhard selaku Direktur Pol PP dan Linmas, ’’Rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) tahun 2022 sehingga percepatan  di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah, ujar Bernhard.
Selain termasuk di dalam Prosundagri tahun 2022 penyusunan rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP merupakan tindak lanjut dari PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.
Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, selain itu dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu di dukung dengan SOP yang jelas sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada, tambah Bernhard.
Beberapa narasumber yang diundang pada kegiatan rapat hari ini adalah Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat; dan Korbinmas Baharkam Polri. Penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman kaitannya dengan penegakan perda/perkada, dan proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.
Tindaklanjut terhadap hasil pembahasan rapat hari ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi yang terkandung di dalam rancangan permendagri dimaksud untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut.(*)

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Sprit Maulid Nabi Muhammad SAW, PLN UP3 Lhokseumawe Berbagi Kebahagian di HLN ke 79

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran