Bupati Aceh Utara Terima Kado WTP ke-7 Kali di Akhir Masa Jabatan

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Rabu (25/5) di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh. 

 
Kabupaten Aceh utara dapat mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tujuh kali berturut-turut dan kado di akhir masa kepemimpinan pasangan H Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf. 
Penyerahan WTP dari BPK RI diterima langsung Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib bersama Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S. Sos dan disaksikan Inspektur Aceh Utara, DR. Andrea Zulfan, Asisten 3 Setdakab dan Para Kabid. 
 
Bupati Aceh Utara dalam sambutanya “WTP ini dapat menyemangatin kami didaerah untuk memperbaiki tata kelola Pemerintahan dan pembagunan dari tahun ke tahun, kepada sekretarian daerah, Inspektorat dan BPKAD untuk dapat mempertahankan WTP ini berkelanjutan”.
“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh utara kembali meraih opini WTP yang ke 7 kali secara berturut-turut,” Ungkap Cek Mad
 
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, pada kegiatan itu menyampaikan bahwa pemeriksaan, LKPD merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK.
 
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dan supaya tidak adanya kecurangan lainnya”. ujarnya
 
Ia menambahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SP1 dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
 
“Kami mengingatkan kepada pimpinan DPRK dan kepala daerah, untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambat nya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (*) 

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Sprit Maulid Nabi Muhammad SAW, PLN UP3 Lhokseumawe Berbagi Kebahagian di HLN ke 79

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran