Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi, Enam Tersangka dijerat Ancaman Hukuman Mati

‘Barang bukti yang berhasil disita dari Ke enam orang Tersangka Sebanyak 157.870 gram Sabu dan 163.874 Butir Pil Ekstasi’

Lhoksukon – Penyidik direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menyerahkan enam orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri aceh Utara dengan barang bukti berupa narkoba dan pil ekstasi, Selasa (24/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum menyampaikan Secara keseluruhan terhadap barang bukti yang berhasil disita dari Ke enam orang Tersangka sebanyak 157.870 gram Sabu dan 163.874 Butir Pil Ekstasi.

Lanjut Dr. Diah, Ke enam para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Mati.

Tersangka yakni, MJ (34 ),RK (33 ), MM (43 ), DZ (30) warga Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur, IM alias AT (36) warga Kecamatan Jangka Kabupaten Bireun, UH (43 Th) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“Dari keseluruhan Barang Bukti tersebut, telah dilakukan pemusnahan oleh Penyidik direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh sesuai dengan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, pada pukul 09.30 Wib,” Kata Dr. Diah Ayu.

Selanjutnya kronologi tindak pidana disampaikan oleh Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum yang dilakukan oleh para tersangka sebagai berikut :

Pada hari minggu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib meminta Tersangka DZ (30 Th) menyuruh Tersangka MJ (34 Th) untuk mengambil Sabu dan ekstasi diperairan Malaysia dengan Upah sebesar Rp. 200 juta

Selanjutnya tersangka bersama tersangka UH (43 Th) dan Tersangka MM (43 Th) pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 Wib tiba diperairan Malaysia, tidak lama datang SpeedBoat mendekat melemparkan 7 (tujuh) buah karung dan 5 (lima) buah tas yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi

Lalu para tersangka kembali menuju perairan Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib saat berada ditengah laut Perairan Tanah Jambo Aye dengan titik koordinat 05 (19’24”U / 09744’42” T).

Kapal yang dikemudiakan oleh para tersangka didatangi oleh 1 (satu) unit Kapal Patroli Bea Cukai bersama dengan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan Barang Bukti narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi didalam 7 (tujuh) buah karung dan 5 (lima) buah tas. (*) 

Related posts

Disporapar Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli Antar Pelajar, Perebutkan Piala Bupati Cup dan Hadiah Rp 44 Juta

Biarlah Bupati Definitif Yang Pilih Hasil JPT Pratama, DPRK Aceh Utara: Biar Singkron Visi dan Misi

Disporapar Aceh Utara Gelar Pelatihan SDM Pariwisata