LHOKSUKON – Tim Opsnal Sat Reskrim polres Aceh Utara Berhasil Meringkus Tersangka AL(25) Yang merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Menggunakan Senapan Angin yang diringkus di simpang Lambaro Kec. Ingin jaya Kab. Aceh Besar pada jam 05.05 Wib, Kamis (03/03/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mengatakan Melalui pengembangan Kasus, Tersangka AL (25) berhasil Diamankan di simpang Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar yang hendak melakukan pelarian kembali dengan menaiki angkutan umum L-300,”Ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh MY (korban) dan satu unit handphone merk OPPO A53 warna Hitam diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
“Motif Pembunuhan dari pelaku sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Kasat Reskrim