Lhoksukon – Berdasarkan INMENDAGRI No 17 Tahun 2022,Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan 1 serta pengoptimalkan Posko pengamanan Corona Virus disease 2019, Aceh Utara di ikuti 9 kabupaten/kota naik menjadi Level 3, Pemberlakuan berlaku dari tanggal 15 hingga 28 Maret 2022.
Memasuki Bulan Puasa, yang diperkiran beberapa minggu lagi, masyarakat aceh Utara berharap pada saat awal puasa capaian vaksinasi meningkat, dan stock tersedia digudang dinas kesehatan aceh Utara.
“Kami masyarakat berharap kepada pemerintah dapat bekerja maksima dalam mengupayakan penurunan level sehingga kami masyarakat merasa tenang dalam melakukan ibadah” Ucap kifli
Indikator yang mengakibatkan kenaikan level adalah capaian total vaksin dosis dua (2) dan vaksinasi lanjut usia diatas 60 tahun dosis satu (1) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45% dan vaksin lanjut usia 60 tahun dosis 1 kurang dari 60%.
Berikut data kabupaten kota Level 3: Kota Lhokseumawe, kota Langsa, Kota Sabang, Bireun, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Pidie, dan Simeulue, Gayo Lues. (*)