Polisi syariah memasang garis batas tanda penyegelan. Tidak ada perlawanan saat petugas melakukan penyegelan.
“Hari ini kita diperintahkan Pak wali (Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman) untuk penyegelan kedua tempat itu yang melanggar liwath (gay),” kata Plh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Evendi menjelaskan petugas pernah melakukan penggerebekan di sebuah salon di Setui pada Jumat (4/6) malam. Di sana diamankan dua orang pria diduga pasangan gay.
Seminggu berselang, petugas menggerebek salon di kawasan Simpang Surabaya. Di lokasi tersebut juga didapati terduga pasangan gay.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Evendi, kedua pasangan itu belum berhubungan badan. Meski demikian, jelasnya, perbuatan mereka telah menjurus ke hubungan sesama jenis.
“Pelaku liwath-nya kita lakukan pembinaan karena belum sampai pada perbuatan yang sesuai dengan Qanun Jinayat,” ujar Evendi.
Evendi menjelaskan pemilik salon diminta mengosongkan tempat setelah dilakukan penyegelan. Tempat tersebut juga dilarang dibuka kembali sebagai salon.
“Kedua salon itu tidak ada izin. Penyegelan hari ini kita suruh kosongkan barang 1X24 jam,” sebut Evendi. [Detik.com]