2 Salon Diduga Tempat Meseum Disegel Polisi Syariah di Banda Aceh

Banda Aceh – Dua salon di Banda Aceh disegel petugas Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah). Penyegelan dilakukan setelah petugas menggerogoti pasangan gay di kedua tempat salon tersebut. Kedua salon yang disegel terletak di kawasan Setui dan Lueng Bata, Banda Aceh.

Polisi syariah memasang garis batas tanda penyegelan. Tidak ada perlawanan saat petugas melakukan penyegelan.

“Hari ini kita diperintahkan Pak wali (Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman) untuk penyegelan kedua tempat itu yang melanggar liwath (gay),” kata Plh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Evendi menjelaskan petugas pernah melakukan penggerebekan di sebuah salon di Setui pada Jumat (4/6) malam. Di sana diamankan dua orang pria diduga pasangan gay.

Seminggu berselang, petugas menggerebek salon di kawasan Simpang Surabaya. Di lokasi tersebut juga didapati terduga pasangan gay.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Evendi, kedua pasangan itu belum berhubungan badan. Meski demikian, jelasnya, perbuatan mereka telah menjurus ke hubungan sesama jenis.

“Pelaku liwath-nya kita lakukan pembinaan karena belum sampai pada perbuatan yang sesuai dengan Qanun Jinayat,” ujar Evendi.

Evendi menjelaskan pemilik salon diminta mengosongkan tempat setelah dilakukan penyegelan. Tempat tersebut juga dilarang dibuka kembali sebagai salon.

“Kedua salon itu tidak ada izin. Penyegelan hari ini kita suruh kosongkan barang 1X24 jam,” sebut Evendi. [Detik.com]

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Sprit Maulid Nabi Muhammad SAW, PLN UP3 Lhokseumawe Berbagi Kebahagian di HLN ke 79

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh bernilai Miliaran