Lingkarpost.com | Banda Aceh — Aliansi Pers Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Aceh mendesak pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana bencana yang dialokasikan pemerintah pusat ke Aceh pascabanjir di sejumlah kabupaten/kota.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Pers Rehab–Rekon Aceh, Masri, SP, menyusul besarnya alokasi dana kebencanaan yang dikelola dalam situasi darurat, di mana percepatan prosedur anggaran kerap tidak diiringi pengawasan yang memadai, ungkapnya.

“Dana bantuan bencana diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak. Namun dalam kondisi darurat, percepatan birokrasi sering kali membuka celah lemahnya pengawasan. Karena itu, kami menilai perlu ada supervisi independen dari KPK,” kata Masri dalam Pers rilis, Selasa (3/2/2026).
Masri menjelaskan, sejumlah skema pendanaan seperti dana darurat, dana efisiensi khusus, serta dana Transfer ke Daerah (TKD) memiliki risiko penyalahgunaan, apabila tidak dikawal secara ketat sejak tahap perencanaan hingga realisasi. Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan sebagai langkah pencegahan, bukan menunggu munculnya persoalan hukum.
Selain pengelolaan anggaran, ketua umum Aliansi Pers Aceh ini juga meminta KPK memonitor proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabanjir. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penggelembungan harga, konflik kepentingan, maupun penyimpangan prosedur.
Dikatakan, Aliansi Pers Rehab–Rekon Aceh turut mendorong Pemerintah Aceh agar membuka data penggunaan dana bencana secara transparan kepada publik, termasuk penyaluran bantuan sosial, dana relawan, dana darurat, serta bantuan antar daerah yang diterima untuk penanganan bencana.
“Keterbukaan data akan memperkuat pengawasan publik dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Masri.
Dalam pernyataannya, Aliansi Pers Aceh juga meminta perhatian khusus terhadap kabupaten penerima dana hibah dalam jumlah besar, seperti Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bener Meriah. Pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan aliran dana sesuai peruntukan dan tepat sasaran bagi warga terdampak banjir.
Masri menegaskan, desakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Aliansi Pers Aceh dalam mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa musibah tidak menjadi celah bagi kepentingan pihak tertentu, tetapi benar-benar menjadi momentum pemulihan bagi masyarakat,” paparnya.
Sementara, pihak KPK, BNPB dan Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Aliansi Pers tersebut hingga berita ini diturunkan. Lingkarpost.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi para pihak yang ingin memberikan tanggapannya terkait hal tersebut diatas.
(Tim)







