Para tokoh masyarakat yang hadir untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum pada saat persidangan kasus aliran sesat millah Abraham di Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon. (Photo : ist)
Aceh Utara I www.lingkar-pos.com – Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan enam terdakwa penyebar aliran sesat Millah Abraham, Kamis (6/11/2025). Sidang yang berlangsung di ruang utama MS Lhoksukon ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yakni Riko Sukrevi Ibrahim, S.H. dan Aulia, S.H., menghadirkan empat dari sembilan saksi yang telah dijadwalkan. Menurut JPU, para saksi yang dihadirkan terdiri dari dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan, seorang warga yang pertama kali mengamankan terdakwa, serta satu calon imam yang hampir dibaiat menjadi pengikut aliran Millah Abraham.

Sidang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan tokoh-tokoh Islam di Aceh Utara. Tampak hadir di lokasi sejumlah tokoh masyarakat, antara lain H. Saifuddin AR dan pria yang akrab disapa Bang Buyung Manalu dari Lhoksukon. Dari kalangan ulama, turut hadir Abi Ibnu Sakdan dari Matang Kuli, Abati Samsul Bahri Lhoksukon bersama perwakilan dari 11 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang datang memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Kehadiran para tokoh agama dan ormas Islam tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap maraknya penyimpangan akidah yang dinilai dapat mengancam ketentraman umat di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebar ajaran sesat.
“Pelaku penyebar ajaran sesat ini harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Mereka bukan hanya menyesatkan umat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai syariat yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh,” ungkap salah satu tokoh masyarakat seusai mengikuti sidang.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, enam terdakwa kasus ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Aceh Utara. Mereka diduga aktif menggelar pengajian tertutup dan melakukan baiat terhadap pengikut baru dengan ajaran yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus penistaan agama ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi tambahan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak yang berani menyimpangkan ajaran Islam di Tanah Rencong, daerah yang selama ini dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah. (Alman)







