Lingkar Pos
Pemerintahan

Lulus PPPK Paruh Waktu, Tenaga Bakti Apresiasi Perjuangan Bupati Aceh Utara

Foto: Muhammad Noer Mukhtar,. AMK tenaga staf bakti BLUD UPTD Puskesmas Tanah Jambo Aye yang lulus PPPK paruh waktu. (Photo : Ist).

Aceh Utara I www.lingkar-pos.com – Dua tenaga bakti kesehatan di Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Noer Mukhtar,. AMK staf bakti BLUD UPTD Puskesmas Tanah Jambo Aye, serta Ainul Mardhiah, A.Md.Keb, staf bakti BLUD Puskesmas Baktiya mewakili isi hati sejumlah tenaga Bakti di aceh utara, menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

Mereka menilai langkah konkret Bupati Aceh Utara dalam memperjuangkan nasib tenaga bakti dan honorer di daerah tersebut merupakan wujud kepedulian nyata. Selama ini, ribuan tenaga bakti dan honorer di Aceh Utara menghadapi ketidakpastian status, bahkan banyak di antaranya telah mengabdi puluhan tahun tanpa Surat Keputusan (SK) maupun jaminan kepegawaian.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Bupati Ayah Wa yang telah memperjuangkan nasib kami tenaga bakti dan honorer. Perjuangan beliau memberikan harapan baru, sehingga kami tidak lagi merasa terkatung-katung tanpa status yang jelas,” ujar Muhammad Noer Mukhtar dengan penuh haru, Senin, 22/9/2025.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Muallem), DPR Aceh (DPRA), DPRK Aceh Utara, DPR RI, serta DPD asal Aceh, yang bersama-sama ikut menyuarakan aspirasi tenaga honorer. Menurut Ainul Mardhiah, perhatian berbagai pihak ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap para tenaga bakti yang selama bertahun-tahun tetap konsisten menjalankan tugas di tengah keterbatasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa), telah mengusulkan sebanyak 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Dalam surat itu, Ayah Wa menegaskan agar pemerintah pusat dapat membuat kebijakan baru yang mengakomodasi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” tegas Ayah Wa.

Ia menambahkan, sebagian besar tenaga honorer di Aceh Utara masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik. Jika tanpa status yang jelas, maka keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.

Muhammad Noer Mukhtar menilai, langkah Bupati Ayah Wa merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil, khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan.

 “Selama ini kami tidak hanya berhadapan dengan pasien, tetapi juga dengan ketidakpastian status pekerjaan. Dengan perjuangan ini, kami merasa diperhatikan,” katanya.

Hal senada disampaikan Ainul Mardhiah. Menurutnya, para tenaga bakti dan honorer di Aceh Utara adalah tulang punggung pelayanan dasar, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Jika mereka diberhentikan tanpa solusi, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder, mulai dari Bupati, Gubernur, hingga wakil rakyat baik di DPRA, DPRK, maupun pusat, yang telah mendengar jeritan hati kami. Semoga langkah ini menjadi jalan terang untuk masa depan tenaga bakti,” ujarnya penuh harapan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh kementerian, badan, dan pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer. Menpan RB menargetkan penyelesaian status tenaga honorer rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja tanpa kepastian hukum.

Bupati Ayah Wa mengingatkan, sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengajukan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK. Namun, ribuan di antaranya gagal lulus. Jika tidak ada kebijakan khusus, maka 2.323 tenaga honorer terancam diberhentikan tahun depan.

Melalui usulan PPPK Paruh Waktu, diharapkan para tenaga honorer tetap dapat bekerja secara resmi, sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

Muhammad Noer berharap  perjuangan yang kini sedang berjalan mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Mereka menilai, solusi yang ditawarkan Bupati Ayah Wa adalah langkah bijak untuk mencegah gejolak sosial sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih Bapak Bupati Aceh Utara dan Bapak Gubernur Aceh yang telah memperjuangkan nasib kami. Semoga usaha ini mendapat restu Allah SWT dan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga bakti yang telah puluhan tahun bekerja tanpa status,” tutupnya. (Alman)

Related posts

Pemko Gelar Pelatihan Kehumasan di Lhokseumawe Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

Redaksi

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Redaksi

Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LPJ APBK 2022

Redaksi

Leave a Comment