Lingkar Pos
Daerah

Adepsi Aceh Utara Minta Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Serentak 2025

Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Hasanuddin. (Photo : ist)

 

Aceh Utara I Menanggapi surat Plt Sekda Provinsi Aceh dengan nomor 400.10.2/1671 yang memuat perihal pelaksanaan Pemilihan Keuchik se-Aceh (Pilchiksung) Tahun 2025 tertanggal 11 Pebruari 2025.

Dalam hal ini, Pengurus
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Utara, Hasanuddin kepada media ini (Kamis, 20/2/2025) mengatakan, pihaknya meminta pemerintah Aceh untuk menahan diri dan tidak gegabah dalam mengeluarkan intruksi,

Pasalnya akan menjadi polimik baru di Daerah dalam menata tatakelola Pemerintahan Tingkat Desa.

Menurut Hasanuddin atau yang kerap disapa Geuchik Hasan menyebutkan, bahwa Surat ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M,SI meminta kepada masing-masing Pj Bupati/Walikota se Aceh untuk memfasilitasi proses pelaksanaan Pemilihan Keuchilk (Kades) yang telah habis masa jabatan Keuchiknya untuk dilaksanakan Pilchiksung secara Serentak, ini adalah sebuah kekeliru dalam mengambil rujukan.

” Dimana Pemerintah Aceh mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Terbitnya Surat Edaran Mendagri 100.3.5.5/244/SJ sebelum Revisi UU Desa ditetapkan dan diundangkan” ujarnya.

Namun, lanjut Geuchik Hasan, Setelah ditetapkan dan di undangkan pada 24 April 2024 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dalam 2 tahun ke depan tidak ada pemilihan Kepala Desa disebabkan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

” Maka Penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun sesuai Surat Penegasan Mendagri Nomor 100.3.2/333/SJ yang menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan kepala desa” ungkapnya.

Kemudian baru-baru ini, lanjut Hasan lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat penting dengan Nomor Putusan 92/PUU-XXII/2024, tanggal 3 Januari 2025. Amar putusan ini dimaknai bahwa kepala Desa yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dan sesudahnya dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, Maka pilchiksung segera ditunda.

“Jika saat ini Pemerintah Aceh berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Pemilihan Keuchik sebagaimana tersebut dalam surat nomor 400.10.2/1671 tanggal 11/2/2024, maka hanya berlaku bagi Keuchik yang berakhir masa jabatan tahun 2023 atau sebelum Pebruari 2024, Maka Pilsyiksung bagi Keuchik yang habis masa jabatan pasca 24 Februari 2024 tidaklah berlaku, juga wajib hukumnya untuk ditunda” Tandas Hasanuddin yang juga Geuchik Ranyo Panyang Tanah Jambo Aye itu.

Related posts

Pj Gubernur Sambut Dubes Jerman: Aceh Terbuka untuk Investasi

Redaksi

Sekda Aceh Kukuhkan Mellani Sebagai Bunda Literasi Aceh

Redaksi

Kodim 0103/Aut Gelar Kegiatan Karya Bakti, Bersih Pantai

admin

Leave a Comment