Lingkar Pos
Hukum

Mobil Toyota Hilux Dinkes Aceh Utara Berhasil Ditemukan Polres Lhokseumawe

Foto: Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Ibrahim

Lhokseumawe | Lingkarpos.com – Residivis curanmor, EG (44) berhasil ditangkap Polisi terkait pencurian Mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara jenis Toyota Hilux PickUp berwarna Hitam nomor polisi BL 8026 KL, Noka MROQSI2GT7E0015408, Nosin 2KDS431033.

Kepada awak media, Jum’at pagi (22/3/2024), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait. Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.

Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut IPTU Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon. Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri dan Satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.[]

Related posts

Kasus Wastafel, Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka

Redaksi

Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pemburu Gading Gajah

Redaksi

Petani Di Pidie Ditangkap Reserse Narkoba

admin

Leave a Comment