Lhoksukon | lingkarpos.com – Sebanyak 469 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Matangkuli dikukuhkan Oleh KIP Aceh Utara melalui PPS Gampong Masing-masing yakni sebanyak 49 Gampong Se kecamatan Matangkuli.
Pelantikan yang berlangsung di lapangan Bola Raja Sakbi kecamatan Matangkuli, PPK yang mewakili KIP membacakan Keputusan KIP Aceh Utara tentang tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kamis (25/1/2024)
Ketua PPK, Zulfahmi mengigatkan Kepada Seluruh KPPS yang dilantik dan Juga mengingatkan PPS untuk netral dalam kontestasi Pemilu tahun 2024.
Zulfahmi S.Sos mengatakan pada pewarta bahwa Anggota KPPS sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan KPU, PPS gampong masing-masing telah melakukan tahapan seleksi yang terbuka dan partisipatif.
Sebelumnya, PPS telah mengumumkan pendaftaran, menerima dan meneliti hasil administrasi, mengumumkan hasil seleksi, dan menerima tanggapan dan masukan masyarakat, dari proses seleksi tersebut, PPS telah menetapkan anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang untuk setiap TPS.
“Hari ini, kita telah membacakan ikrar janji dan pelantikan KPPS yang telah ditetapkan oleh PPS masing-masing. Pelantikan ini merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota KPPS” kata Fahmi
“Pelantikan ini juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. ujar Ketua PPK
Usai prosesi pelantikan, PPK dan PPS serta KPPS melakukan Penanaman Pohon sebanyak 116 batang untuk 49 gampong di kecamatan Matangkuli.
Untuk diketahui pelantikan KPPS dilakukan serentak di 27 kecamatan se Aceh Utara dengan total 13.363 orang KPPS untuk ditempatkan pada 1.909 TPS.
Selain Itu, setelah prosesi pelantikan KPPS selesai, dilanjutkan dengan penanaman Pohon secara serentak sebanyak 2.761 batang pohon yang untuk 1.909 Tps Di Kabupaten Aceh Utara. []