Lhokseumawe | Lingkarpos.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan pontensi kerugian negara pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 3,4 miliar yang terjadi pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, menyampaikan kepada awak media melalui konferensi pers pada kamis (10/8/2023) di kantor Kejaksaan, bahwa setelah melakukan proses penyelidikan dan dilakukan ekspos selama dua hari berturut-turut, para jaksa berhasil menemukan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan potensi kerugian negara sekitar 3,4 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri kota Lhokseumawe akan menggandeng BPK atau BPKP untuk melihat dampak kerugian negara melalui audit.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menerangkan, pejabat Pemko Lhokseumawe akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan, di antaranya mantan Sekdako Lhokseumawe T Adnan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe dan seorang mantan Kepala BPKD lain.
Kemudian penyidik jaksa akan memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang sedang menjalani masa tahanan dalam perkara korupsi anggaran pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan sejumlah staf di BPKAD.
Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara terperinci, termasuk pemeriksaan pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan proses pemeriksaan pihak yang terlibat.
“Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah ditetapkan sebagai pihak yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” kata lalu.
” Penyelidikan ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan mendapatkan dukungan untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan yang lebih serius,”
Dugaan korupsi ini juga mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya tidak dibagi-bagikan oleh pejabat terkait, melainkan harus dikelola secara transparan untuk kemajuan kota Lhokseumawe.
Tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan komitmen dalam mengungkap dan mengatasi kasus korupsi, serta mengembalikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota.
“Kami berharap bahwa tindakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi sehingga tindak pidana semacam ini tidak terulang di masa depan,” Pungkas Lalu Syaifudin. []