Lingkar Pos
Adventorial

DPM-PPKB Aceh Utara Optimis Stunting Dapat Diatasi

Lhoksukon, Lingkar Pos – Pemerintah Aceh Utara berkomitmen untuk penurunan dan pencegahan Stunting. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang berfungsi mengawal serta memastikan adanya tindakan dalam upaya penurunan stunting. Harapannya dapat menurunkan angka stunting ke angka 14 persen secara nasional di tahun 2024.

Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan stunting di Aceh Utara, Kepala Dinas DPM-PPPKB Fakhruradhi, SH, MH melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (PPKB&KS), Muhammad Azhar mengatakan pemerintah mengintervensi dengan fokus pada pendataan keluarga berisiko stunting, baik berupa intervensi spesifik, dan juga intervensi sensitif bersama dengan dinas terkait dalam menekan angka stunting di Aceh. Hal ini sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

Percepatan Penurunan Stunting di Aceh Utara, menjadi tanggung jawab dan prioritas bersama karena stunting mempengaruhi perkembangan otak anak yang berdampak pada gagal tumbuh dan hambatan perkembangan kognitif dan motorik. Senin (19/6/2023)

Stunting juga dapat menurunkan produktivitas Sumber Daya Manusia pada masa yang akan datang, serta berdampak juga pada potensi kerugian ekonomi dari rendahnya produktivitas SDM.

“Penurunan stunting membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait”, kata Azhar
.
Azhar mendorong agar terbangunnya gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat diantaranya melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan aktifitas fisik setiap hari, dan mencuci tangan dengan sabun.

Ia juga mendorong masyarakat untuk rutin memeriksakan kesehatannya, baik pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pemeriksaan penyakit-penyakit sesuai siklus hidup.

Lanjutnta, Pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi balita dan Bumil KEK sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Prinsipnya adalah berupa makanan lengkap siap santap atau kudapan yang kaya sumber protein hewani dengan memperhatikan gizi seimbang.

“Lauk hewani ini dapat bersumber dari 2 macam sumber protein yang berbeda, misalnya telur dan ikan, telur dan ayam atau telur dan daging. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kandungan protein yang tinggi dan asam amino esensial yang lengkap.

Pada Balita dengan masalah gizi (balita berat badan tidak naik, balita berat badan kurang, dan balita gizi kurang), makanan ini diberikan setiap hari selama 4-8 Minggu dengan komposisi sedikitnya satu kali makanan lengkap dalam satu minggu dan sisanya kudapan. Sedangkan pada ibu hamil KEK diberikan selama 120 hari” ujarnya

Pemberian makanan ini harus disertai dengan edukasi implementasi makanan bergizi seimbang. Jadi pemberiannya harus disertai dengan edukasi baik berupa penyuluhan, demo masak makanan bergizi dan juga konseling.

Azhar, menyatakan Aceh Utara berkomitmen dan optimis untuk menurunkan stunting di kabupaten itu. (ADV)

Related posts

Pj Bupati Aceh Utara Hadiri Gelar Konsultasi Publik ke-2 PUPR Terkait RDTR Cot Girek

Redaksi

RSU Cut Meutia RS Rujukan Gagal Ginjal Di Aceh

Redaksi

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Kepada Pemda Aceh Utara

Redaksi

Leave a Comment